Buku ini mengupas pemikiran Hasan Hanafi dalam bukunya Min Al-Nash Ila Al-Waqi’ yang diniatkan sebagai traktat pembaruan ushul fiqh. Sebagaimana dikatakan Hasan Hanafi, proyek pemikiran ini lebih merupakan bentuk penyegaran daripada dekonstruksi atau reposisi dari luar tradisi ushul fiqh.
Buku ini merupakan pengantar ushul fiqh yang mencakup sejarah perkembangan ushul fiqh, teori lughawy dan teori maqashidy. Pembahasan dalam buku ini terbagi menjadi delapan bagian, yaitu: seputar ushul fiqh; historitas ushul fiqh; corak historis ushul fiqh; eksistensi dan kritik ushul fiqh; dalil-dalil hukum syariat tekstual (Adillah al-ahkam al-manshushah); dalil-dalil hukum syariat non-tekstua…
Dalam buku ini semua persoalan ushul fiqh dijelaskan pandangan enam mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu: Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabiyah, Hanafiyah, Syi’ah, Imamiyah dan Zhahiriyah. Pokok-pokok bahasan ushul fiqh dikaji sesuai kaidahnya. Umpamanya pembahasan Nasakh dan Tarjih ditempatkan dalam pokok bahasan “Sumber dan Dalil Hukum Syara’†karena …
Dalam buku ini semua persoalan ushul fiqh dijelaskan pandangan enam mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu: Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabiyah, Hanafiyah, Syi’ah, Imamiyah dan Zhahiriyah. Pokok-pokok bahasan ushul fiqh dikaji sesuai kaidahnya. Umpamanya pembahasan Nasakh dan Tarjih ditempatkan dalam pokok bahasan “Sumber dan Dalil Hukum Syara’†karena …
Semakin mengakar dan melembaganya berbagai doktrin pemikiran hukum tentu saja berimplikasi pada perbedaan penafsiran dan pengambilan keputusan hukum yang kemudian muncul sebagai aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum. Oleh masing-masing pengikutnya, doktrin-doktrin tersebut dijadikan pijakan dalam melakukan istinbat hukum. Tentu saja, polemik dan perbedaan produk ketetapan hukum menjadi kenisca…