Semakin mengakar dan melembaganya berbagai doktrin pemikiran hukum tentu saja berimplikasi pada perbedaan penafsiran dan pengambilan keputusan hukum yang kemudian muncul sebagai aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum. Oleh masing-masing pengikutnya, doktrin-doktrin tersebut dijadikan pijakan dalam melakukan istinbat hukum. Tentu saja, polemik dan perbedaan produk ketetapan hukum menjadi kenisca…
Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman p…
SHJ 2X4.8