Buku ini mengupas pemikiran Hasan Hanafi dalam bukunya Min Al-Nash Ila Al-Waqi’ yang diniatkan sebagai traktat pembaruan ushul fiqh. Sebagaimana dikatakan Hasan Hanafi, proyek pemikiran ini lebih merupakan bentuk penyegaran daripada dekonstruksi atau reposisi dari luar tradisi ushul fiqh.
Materi pembahasan dalam buku ini mencakup: 1) Pendahuluan 2) Biografi Intelektual Abid Al-Jabiri dan Hasan Hanafi 3) Kritik Epistemologi Hukum Islam; Perspektif Abid Al-Jabiri dan Hasan Hanafi 4) Arah Baru Epistemologi Hukum Islam; antara Abid Al-Jabiri dan Hasan Hanafi 5) Epistemologi Hukum Islam dalam Praktik Investigasi Hukum Islam.