Semakin mengakar dan melembaganya berbagai doktrin pemikiran hukum tentu saja berimplikasi pada perbedaan penafsiran dan pengambilan keputusan hukum yang kemudian muncul sebagai aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum. Oleh masing-masing pengikutnya, doktrin-doktrin tersebut dijadikan pijakan dalam melakukan istinbat hukum. Tentu saja, polemik dan perbedaan produk ketetapan hukum menjadi kenisca…
Fiqh minoritas (fiqh al-aqalliyat) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Ia juga menggunakan metodologi ushul fiqh yang sama dengan fiqh lainnya…
Pembahasan dalam buku ini antara lain (1) akar kemunculan pendidikan fiqh sufistik (2) model pendidikan fiqh sufistik dalam pembahasan kitab kuning (3) implementasi pendidikan fiqh sufistik (4) implikasi pendidikan fiqh sufistik terhadap corak keislaman Indonesia (5) implikasi pendidikan fiqh sufistik terhadap pesantren.