Fiqh minoritas (fiqh al-aqalliyat) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Ia juga menggunakan metodologi ushul fiqh yang sama dengan fiqh lainnya…