Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pembahasan buku ini diawali dengan prolog, pernikahan dan konsep kafa’ah, maqasid al-syari’ah sebagai metode rekonstruksi hukum Islam, rekonstruksi kafa’ah dalam pernikahan. Pembahasan diakhiri dengan penutup yang berisi kesimpulan dan saran.