Pembahasan buku ini diawali dengan prolog, pernikahan dan konsep kafa’ah, maqasid al-syari’ah sebagai metode rekonstruksi hukum Islam, rekonstruksi kafa’ah dalam pernikahan. Pembahasan diakhiri dengan penutup yang berisi kesimpulan dan saran.
Buku ini secara khusus mengkaji tentang DPS dan Supervisi Perbankan Syariah di Indonesia. Tugas dan fungsi DPS dalam pengawasan bank syariah diatur dalam ketentuan pasa 32 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yaitu memberikan saran dan nasihat kepada direksi dan mengawasi kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Bank syariah wajib membentuk De…
JA:Nidham al-Hayat Azzawjiyah