Fiqh minoritas (fiqh al-aqalliyat) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Ia juga menggunakan metodologi ushul fiqh yang sama dengan fiqh lainnya…
Pembahasan dalam buku ini antara lain (1) akar kemunculan pendidikan fiqh sufistik (2) model pendidikan fiqh sufistik dalam pembahasan kitab kuning (3) implementasi pendidikan fiqh sufistik (4) implikasi pendidikan fiqh sufistik terhadap corak keislaman Indonesia (5) implikasi pendidikan fiqh sufistik terhadap pesantren.