Mengkaji dinamika sosial-politik hukum Islam dari awal kemunculannya hingga kini merupakan sesuatu yang urgen. Sebab, sebagaimana ungkapan penulis buku ini, Hukum Islam sebagai doktrin normatif-etk tidak lepas dari konteks tempo dan lokus keberlakuannya. Pada sisi lain, belakangan, sering dipertanyakan hukum Islam yang benar-benar dapat membangun masyarakat yang modern, kaya (prosperous), adil,…