Disahkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disusul dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi tonggak legislasi hukum Islam di Indonesia pertama kali, sejak pengkebiriannya di era kolonialisme hingga era awal-awal orde baru yang menganut faham sekularisme. Pasca kelahiran kedua Undang-undang tersebut, produk-produk hukum Islam yang dilegislasikan juga semakin terus berm…
Mengkaji dinamika sosial-politik hukum Islam dari awal kemunculannya hingga kini merupakan sesuatu yang urgen. Sebab, sebagaimana ungkapan penulis buku ini, Hukum Islam sebagai doktrin normatif-etk tidak lepas dari konteks tempo dan lokus keberlakuannya. Pada sisi lain, belakangan, sering dipertanyakan hukum Islam yang benar-benar dapat membangun masyarakat yang modern, kaya (prosperous), adil,…