Buku ini terdiri dari 12 bab yang menjelaskan sejarah hukum perdata, pemberlakuan hukum perdata di Indonesia, kategori hukum perdata di Indonesia, lembaga jaminan simpanan dalam hukum perdata, dan hukum perdata dalam yurisprudensi.
Isi buku ini meliputi pendahuluan, teori-teori hukum, ekonomi Islam, modal ventura, otoritas jasa keuangan, Dewan Syariah Nasional (DSN) dan fatwa, landasan filosofi usaha modal ventura berbasis ekonomi syariah, prinsip modal ventura syariah, pengawasan usaha modal ventura berbasis ekonomi syariah, penutup.