Buku ini terdiri dari lima bab. Bab pertama berisi kerangka pemikiran pentingnya mengkaji isu kekerasan perempuan. Adapun bab kedua membahas tentang konsep dan teori kekerasan perempuan termasuk ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari kekerasan perempuan. Bab ketiga menjelaskan tentang pentingnya peran hakim dalam sistem peradilan pidana. Sedangkan bab keempat memaparkan …