Kendati pengakuan dan perlindungan negara atas masyarakat hukum adat telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, namun pengkuan dan perlindungan negara atas masyarakat hukum adat itu belum dilaksanakan secara utuh. Salah Satu bentuknya adalah tidak dilibatkannya masyarakat hukum adat dalam penyyusunan berbagai peraturan daerah dimana mereka tinggal dan tidak dimasukkannya…