Memang tidak semua negara yang mempunyai konstitusi itu dapat melahirkan pemerintahan yang konstitusional, sebab tampilnya pemerintahankonstitusional bergantung pada banyak hal, termasuk elaborasi konstitualisme, secara ketat di dalam UUD atau konstitusinya. Dalam kaitan ini, tampaknya disadari bahwa sebagai konstitusi tertulis UUD 1945 tidak mampu mendorong tercapainya pemerintahan yang konstiā¦