JA:Ushul Asy-Syari'ah
Disahkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disusul dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi tonggak legislasi hukum Islam di Indonesia pertama kali, sejak pengkebiriannya di era kolonialisme hingga era awal-awal orde baru yang menganut faham sekularisme. Pasca kelahiran kedua Undang-undang tersebut, produk-produk hukum Islam yang dilegislasikan juga semakin terus berm…
Judul asli: An introduction to islamic law
Hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits diyakini akan senantiasa cocok untuk segala zaman. Namun dalam tataran praktis atau implementasinya seringkali dilakukan modifikasi atau penyesuaian sesuai dengan kondisi situasi zaman tanpa meninggalkan prinsip universal yang mendasarinya. Karena itu dalam Islam dikenal adanya Ijtihad, yangmencerminkan kemungkinan penafsiran yang berb…
Dengan qawa’id fiqhiyyah ini para ulama dan fuqaha dapat menyiapkan garis panduan hidup bagi umat Islam dalam lingkup yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat. Sebagaimana diketahui Islam memberi kesempatan kepada umatnya melalui mereka yang memiliki otoritas yaitu para ulama untuk melakukan ijtihad dengan berbagai cara yang dituntunkan oleh Rasulullah, melalui ijma’;…
Islam telah memberikan perhatian secara khusus terhadap perlindungan aset publik. Pemanfaatan atas aset publik adalah hak semua orang, sehingga penyimpangan atas aset publik ini sama halnya dengan melanggar kemaslahatan orang banyak. Syariat Islam pun telah memuat aturan dan prinsip yang berfungsi untuk melindungi aset publik, akan tetapi sayangnya, syariat Islam malah disingkirkan, dan sebagai…