Pembahasan dalam buku ini meliputi:1) Ilmu perundang-undang 2) Teori perundang-undangan 3) Proses pengajuan, teknik penyusunan dan pengundangan peraturan perundang-undangan 4) Peran strategis perancangan peraturan perundang-undangan (Legal Drafter) 5) Urgensi naskah akademik 6) Metodologi penelitian dokumenter untuk drafting.
Buku ini menghimpun baik gagasan konseptual maupun gagasan kontekstual terkait pengadopsiannya metode omnibus maupun isu-isu sektoral yang memang diproyeksikan terdampak dari hadirnya undang-undang dengan metode omnibus tersebut. Kolegium Jurist Institute sebagai perkumpulan cendekiawan hukum memberikan beragam pandangan dari beberapa ahli dan peneliti sebagai kontribusi pemikiran yang diharapk…
Buku ini tidak saja membahas dari segi praktis semata dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga disertai bahasan secara teoretis untuk memahami hakikat pembentukan peraturan perundang-undangan. Memahami pembentukan peraturan secara holistik ini penting untuk mewujudkan lahirnya peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.