Sistem peradilan pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi hukum yang dianut, yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law. Dimana para akademisi dan praktisi hukum yang dalam proses pembelajaran hukum diperkenalkan dua tradisi tersebut, sementara dalam praktiknya selalu berhadapan dengan model dan sistem peradilan…