Secara sistematis buku ini terdiri atas 9 bab, meliputi: Bab 1 Pengantar; Bab 2 Kepemiluan di Indonesia; Bab 3 Hukum Pidana dan Pemilu; Bab 4 Tindak Pidana Pemilu; Bab 5 Stelsel Pidana Pemilu; Bab 6 Hukum Acara Pidana Pemilu; Bab 7 Putusan Pidana Pemilu; Bab 8 Tindak Pidana Pemilu Perspektif Kriminologi; dan Bab 9 Tanggung Jawab Pidana Partai Politik.
Hukum Islam tidak memberikan batasan bagi satu metode tertentu untuk memilih dan mengangkat kepala negara. Kenyataan ini bukan kebetulan tapi ini tentu didasari tujuan yang agung, yakni agar tidak menjadi kesulitan (haraj) bagi umat manusia. Agar manusia dapat memilih pemimpin mereka berdasarkan metode yang sejalan dengan tuntutan zaman dan waktu, selama tidak keluar dari batas syariat. Materi …