Materi pembahasan buku ini meliputi: pendahuluan, wakaf dalam lintas sejarah dan pengembangannya, wakaf dalam sistem perundangan di Indonesia, syarat dan rukun wakaf, standar pelayanan wakaf, wakaf produktif di Indonesia, menggerakkan ekonomi umat melalui wakaf, prosedur penyelesaian perkara wakaf di pengadilan agama, penutup.
ABSTRACT : Walaupun kajian tentang wakaf saat ini lebih mengedepankan persoalan teknik manajemen maupun pengembangan nazir, tetapi kajian dalam perspektif hukum wakaf tetap urgen. Apalagi referensi-referensi hukum wakaf dirasa kurang, karena itu pengkajian hukum wakf khususnya telaah karya-karya penulis era sekarang menjadi penting. Salah satu karya tentang wakaf adalah karya Wahbah al-Zuhayli …