Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam serta melaksanakan Syariat Islam dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengembangan dari peradilan agama yang telah ada. Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah adalah Peradilan Syariat Islam dan menjadi bagian dari sistem peradilan n…