Buku ini mencoba memaparkan dengan detail hukum adat yang terkandung dalam undang-undang hukum positif di Indonesia. Signifikansi hukum adat dalam pembentukan hukum positif dalam masyarkat adat menjadi perhatian utama dalam buku ini. Sehingga penulisnya terlebih dahulu menjelaskan dengan detail bagaimana pengertian term hukum adat itu sendiri, sejarahnya, serta tafsiran para ahli hukum tentang …
Buku ini yang secara khusus menggunakan istilah masyarakat hukum adat mencoba menguraikan upaya pengakuan (rekognisi) yang telah dilakukan negara dalam terhadap masyarakat hukum adat. Buku ini terdiri dari sepuluh bab, yang tidak hanya membahas aspek hukum normatif saja, namun menyertakan juga bahasan tentang kehidupan riil dari salah satu masyarakat hukum adat yang masih eksis, rekognisi yang …