Buku ini yang secara khusus menggunakan istilah masyarakat hukum adat mencoba menguraikan upaya pengakuan (rekognisi) yang telah dilakukan negara dalam terhadap masyarakat hukum adat. Buku ini terdiri dari sepuluh bab, yang tidak hanya membahas aspek hukum normatif saja, namun menyertakan juga bahasan tentang kehidupan riil dari salah satu masyarakat hukum adat yang masih eksis, rekognisi yang …