Hukum kewarisan Islam di Indonesia sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai li…
Hukum Kewarisan Islam (The Islamic Law of Inheritance) mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya. Di dalam Hukum Islam ketentuan material bagi orang ditinggalkan si mati (pewaris), telah digariskan dalam Al Quran dan Alhadis secara rinci dan jelas. Namun, di dalam sistem hukum Barat pada pokoknya menyerahkan persoalan harta peninggalan si mati kepada keing…