Buku yang ditulis Muhammad Shahrur, pemikir Syria paling kontroversial ini, merupakan kajian serius dan mendalam tentang isu-isu perempuan, meliputi wasiat, waris, kepemimpinan, poligami, dan pakaian. Kekuatan buku ini, bukan saja pada aktualitas dan kesimpulan-kesimpulannya yang bernas dan mencengangkan yang mengusik ortodoksi wacana keagamaan dewasa ini, melainkan bingkai metodologinya yang b…
Hukum Islam (fiqih) berkembang sejalan dengan perkembangan dan perluasan wilayah Islam serta hubungan dengan budaya dan umat lain. Karena itu, fiqih tidak semata-mata mengatur masalah ibadah, melainkan juga meliputi bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti hubungan antarnegara, hukum ketatanegaraan dan administrasi pemerintah, hukum pidana dan peradilan. Itulah kemaslahatan yang dikehendaki man…