Fiqh Jinayah ialah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, fiqh jinayah disebut hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qishash, hudud dan ta’zir. Qishash ialah penjatuhan sanksi yang sama persis terhadap pelaku jarimah sebagaimana yang telah ia lakukan terhadap korban. Hudud iala…
Gratifikasi yang disebut juga risywah, suap, atau sogok merupakan salah satu bentuk korupsi yang dalam praktiknya dapat melibatkan pengusaha dan penguasa. Di samping itu, gratifikasi tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga para penghulu yang bertugas mencatat pernikahan di luar jam kantor dan terbukti menerima hadiah dari sahibul hajat. Sementara itu, mengenai kriminalitas seksual, h…