Pembangunan hukum di Indonesia hingga kini secara umum masih belum sesuai dengan harapan. Pemikiran, sistem dan praktik penegakkan hukum yang ada selama ini cenderung bersifat positivistik, yakni semata-mata mengedepankan kepastian hukum dalam bentuk aturan normatif saja. Pada gilirannya, kecenderungan ini justru berakibat pada terabaikannya keadilan substansial dalam proses penegakan hukum itu…