Pembahasan dalam buku ini dilengkapi dengan penyelesaian sengketa di pengadilan agama. Berdasarkan UU No.21/2008 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan mutlak pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Hal ini bermakna bahwa pendekatan hukum yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa harus tidak bertentangan dengan syariah.…
Salah satu amanat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (baik bank maupun non-bank) wajib sesuai dengan prinsip syariah. Dalam undang- undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.…