Buku Tercetak
Dewan Pengawas Syariah dan Supervisi Perbankan Syariah
Buku ini secara khusus mengkaji tentang DPS dan Supervisi Perbankan Syariah di Indonesia. Tugas dan fungsi DPS dalam pengawasan bank syariah diatur dalam ketentuan pasa 32 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yaitu memberikan saran dan nasihat kepada direksi dan mengawasi kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Bank syariah wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar memenuhi prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan fatwa di bidang syariah dalam hal ini adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Tidak tersedia versi lain