Buku Tercetak
Hukum Perikatan : Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam
Manusia secara fitrah diciptakan oleh Allah Swt. sebagai makhluk sosial, di mana ia selalu berinteraksi dengan orang lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan tersebut tidak hanya berupa kebutuhan lahir atau fisik, tetapi juga kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Namun juga kebutuhan non fisik semisal apresiasi, perhatian, kasih sayang, dan sebagainya. Dalam kehidupan sehari-hari, interaksi yang dilakukan oleh manusia dengan orang lain, baik itu rekan kerja, teman, tetangga, handai tolan dan sebagainya, yang baik secara langsung atau tidak langsung ternyata secara sadar ataupun tidak kita telah mengadakan perjanjian atau perikatan. Contoh paling sederhana adalah transaksi jual beli ataupun sewa-menyewa, contoh yang lebih formal misalkan kontrak kerja atau kontrak bisnis dan lain sebagainya.
Tidak tersedia versi lain