Buku Tercetak
Fiqih Muamalah Maliyah: Akad tabarru'
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan. Salah satu kegiatan fikih mu’amalah maliyyah adalah akad tabarru’. Tabarru’ adalah akad atau transaksi yang mengandung perjanjian dengan tujuan tolong-menolong tanpa adanya syarat apapun dari pihak lain. Dalam buku Akad Tabarru’ dijelaskan jenis-jenis akad tabarru’ seperti akad hibah, al-‘ariyah, wadi’ah, qardh, wasiat, al-ibra’, hawalah, wakalah, kafalah, rahn, zakat, wakaf, al-shulh dan al-hajr.
Tidak tersedia versi lain