Buku Tercetak
Hukum perbankan syariah
Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebihan danaa dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan Hukum Islam. Bank Syariah (Islamic Banking atau Interes fee banking), yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar). Dari segi aset, Bank Syariah adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar syariah seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam dan lain-lain. Keistimewaan buku ini: (1) membahas tuntas perbankan syariah dan hukum perbankan syariah (2) penyajiannya runtut, detail dan berwawasan keilmuan yang tinggi (3) merujuk kepada peraturan hukum terkini disertai dengan fatwa MUI mengenai perbankan syariah.
Tidak tersedia versi lain