Buku Tercetak
Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil dengan kata lain, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. hukum perdata Indonesia didasarkan pada hukum perdata negeri Belanda khususnya Hukum Perdata Belanda pada masa kolonial. Bahkan kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemah dari Burgelijk Wetboek (atau disingkat dengan BW) yang berlaku di Negeri Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordasi. BW dibentuk pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dan mulai berlaku sejak tahun 1848. Hukum Perdata Belanda sendiri disadur dari hukum Perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Tidak tersedia versi lain