Buku Tercetak
Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender
Merekonstruksi fiqh perempuan dengan menggunakan paradigma kesetaraan dan keadilan gender sudah banyak dilakukan oleh aktivis perempuan (feminis) di dunia Islam, tidak terkecuali di Indonesia. Dalam ulasannya, penulis mampu menjawab dengan benar terhadap tuduhan Barat bahwa Islam merendahkan perempuan. Bahwa Islam tidak memberi hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tuduhan itu sudah tentu tidak benar, karena yang membedakan hak-hak perempuan dan laki-laki dalam arti menganggap laki-laki lebih superior bukanlah Islam, namun fiqh yang dirumuskan di dalam budaya masyarakat patriarkhi. Di sisi lain, dengan rekonstruksi fiqh perempuan berparadigma kesetaraan dan keadilan gender, maka ajaran dasar Islam tentang kesedaerajatan manusia dan keadilan bisa lebih diaktualisasikan di dalam semua bidang, baik sosial, ekonomi, politik di dalam hubungan suami istri dan urusan rumah tangga sehari-hari yang lebih sehat, harmonis dan tentu membahagiakan kedua pihak.
Tidak tersedia versi lain