Buku Tercetak
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Berpedoman Pada SAP: Untuk Pemerintah Daerah
Kebijakan akuntansi merupakan instrumen penting dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang harus dipedomani dengan baik olh fungsi-fungsi akuntansi, baik di SKPKD maupun di SKPD. Selain itu, kebijakan ini juga seyogyanya dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang “Penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerahâ€, maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun kebijakan akuntansi paling lambat tahun 2014. Penerapan SAP Berbasis akrual tersebut akan dibelakukan pada tahun 2015. Kebijakan akuntansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Tidak tersedia versi lain