Buku Tercetak
Teori konstitusi dan konsep negara hukum
Nama “Teori Konstitusi†memiliki makna yang lebih luas daripada istilah “Teori Hukum Konstitusi†maupun “Teori UUDâ€. Sudut pandang Teori Hukum Konstitusi hanya legal dogmatik (dogmatika hukum), sedangkan “Teori Konstitusiâ€- selain metode kajiannya legal-dogmatik (hanya fokus pada UUD), tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor non-hukum, seperti Partai, kelompok kepentingan, kelompok Penekan, Parlemen dan Presiden; faktor budaya dan lingkungan sosial. Pengertian “Teori UUD†dikatakan lebih sempit dari “Teori Konstitusiâ€, karena kajiannya hanya fokus pada dokumen konstitusi dalam bentuk tertulis. Sedangkan, teori konstitusi fokus kajiannya lebih luas, yang meliputi hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Tidak tersedia versi lain