Buku Tercetak
Etika Bisnis Perspektif Islam: Implementasi Etika Islami untuk Dunia Usaha
Buku ini menjelaskan yang dihubungkan dengan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yang cukup tinggi sebagai pengawas, pembina dan regulator sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 3 dan 4 Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Juga mengkaitkan dengan undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pada intinya, buku ini juga menjelaskan gambaran Pasar Modal di Indonesia, Pelaksanaan Pengawasan Bapepam terhadap Perusahaan Efek dalam Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; Penanganan Kasus Pelanggaran Prinsip Mengenal Nasabah yang Ditangani Bapepam; Efektivitas Pengawasan Bapepam terhadap Perusahaan Efek dalam Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai Upaya Pencegahan Pencucian Uang di Pasar Modal; Kendala Bapepam dalam Pengawasan terhadap Perusahaan Efek terkait Prinsip Mengenal Nasabah dalam Mencegah Pencucian Uang di Pasar Modal dan Upaya Bapepam dalam Mengawasi Perusahaan Efek Terkait Prinsip Mengenal Nasabah dalam Mencegah Pencucian Uang di Pasar Modal.
Tidak tersedia versi lain