Buku Tercetak
Dasar-dasar Profesi Advokat
Sejak dibelakukannya undang-undang nomor 18 th 2003 tentang Advokat, pengangkatan advokat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus organisasi advokat. Ini merupakan suatu tantangan baru bagi organisasi advokat mengingat sebelumnya pengangkatan advokat dilakukan oleh ketua pengadilan tinggi atau menteri kehakiman. Menurut undang-undang itu, salah satu persyaratn seseorang diangkat menjadi advokat adalah melewati pendidikan khusus profesi advokat.
Adapun materi-materi yang dibahas dalam buku ini adalah sebagai berikut: pengertian advokat dan sejarah organisasi advokat, pendirian PERADI sebagai organisasi advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, pengangkatan advokat, kode etik advokat dan undang-undang advokat, hak imunitas dan pemanggilan advokat.
Tidak tersedia versi lain