Buku Tercetak
Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya
Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, merugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara dengan menggunakan berbagai cara termasuk teknologi canggih.
Kebijakan hukum pidana yang dilakukan meliputi aspek hukum pidana materiil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksanaan pidana, dan melalui kebijakan legislasi, kebijakan yudikasi dan kebijakan eksekusi serta melalui pembaruan hukum kriminalisasi dengan cara menemukan gagasan baru, regulasi dan revitalisasi terhadap peraturan yang sudah ada, yang bersumber pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Tidak tersedia versi lain