Skripsi
Analisis Hukum Islam Terhadap Pola Kemitraan Ayam Ras Di UD. Jatinom Indah
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP POLA KEMITRAAN AYAM RAS
Di UD Jatinom Indah PS, Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar
Zainulloh Zabidi, NIM : 3221073036, “Analisis Hukum Islam Terhadap Pola Kemitraan Ayam Ras, di UD. Jatinom Indah PS Blitarâ€. Jurusan Syariah, Program Studi Muamalah, STAIN Tulungagung dibimbing oleh Dr. Ngainun Na’im, M.H.I.
Kata Kunci: Kemitraan, pembiayaan, jual beli, hutang piutang.
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi tentang beberapa permaslahan dalam kemitraan ayam ras di UD. Jatinom Indah, PS. Sistem kemitraan yang dipakai adalah sistem inti dan plasma. Pengusaha besar sebagai inti bertanggung jawab terhadap permodalan suply pakan, tenaga ahli, dan pemasaran produksi, sedangkan usaha kecil sebagai plasma, menyediakan sebagian kecil modal usaha yaitu penyediaan bibit, kandang, tenaga kerja, penerangan, air dan lain-lain.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ; 1). Bagaimana analisis penerapan sistem kemitraan plasma peternak ayam ras dan PS (Poultry Shop) pada UD. Jatinom Indah,PS Blitar? 2). Bagaimana penanganan terhadap peternak yang menyalahi aturan kemitraan? 3). Bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem kemitraan yang diterapkan dalam usaha peternakan ayam ras, dilihat dari sudut pandang hukum Islam?
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, didalam hukum islam sudah diatur mengenai tatacara dalam melakukan kemitraan. Dimana tentang sistim akad, hutang piutang, pembiayaan, serta jual beli dalam kajian hukum Islam dalam mekanisme pelaksanaanya harus jelas tanpa mengurangi rukun dan syarat yang bisa menjadikan hal tersebut menjadi menyimpang dari hukum Islam atau peraturan yang sudah ditetapakan. Islam sudah memberikan arahan dan tuntunan dalam melaksanakan jual beli, hutang piutang, serta pembiayaan. Sedangkan pola kemitraan yang diterapan dalam Islam adalah bertujuan saling tolong menolonglah dalam kebaikan.
Analisis hukum Islam terhadap pola kemitraan ini adalah apabila tidak ada kejelasan akad dalam bertransaksi, maka transaksi atau kemitraan tersebut tidak sah karena hal tersebut akan berimbas pada cacatnya kerjasama tersebut sehingga salah satu pihak akan dirugikan, dan hal itu sangat bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan kemitraan yang diterapkan yang dilakukan oleh perusahaan dengan plasma termasuk kategori mudharabah musytarakah, dimana dalam kemitraan tersebut mengandung unsur hutang piutang, selain itu antara mudharib dan shahibul maal sama-sama menyertakan modalnya, walupun porsinya tidak sama.
Tidak tersedia versi lain