Jurnal
Transformasi hukum Islam menuju hukum positif dalam konteks keindonesiaan
ABSTRACT :Dalam sejarah perkembangan hukum positif di Indonesia, sedikitnya ada tiga sumber yang menjadi rujukan utama, yakni hukum adat, hukum barat dan hukum Islam, yang kemudian berkembang dalam berbagai perundangan sesuai dengan kebutuhan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Diskursus hukum Islam yang sangat kental dengan perdebatan dalam upayanya menjadikan hukum Islam sebagai sumber utama dalam membangun hukum nasional, hukum positif yang terus bergulir seiring dengan berkembangnya wacana dan harapan ditengah-tengah masyarakat muslim Indonesia.
Tidak tersedia versi lain