Skripsi
Kajian Makna Dewasa (Baliqh) Sebagai Syarat Perkawianan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
MAKNA DEWASA (BALIGH) SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Skipsi yang berjudul " Kajian Makna Dewasa (Baligh) Sebagai Syarat Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif" ini ditulis oleh Mochtar Mustofa, Prodi Al-ahwal Al-Syakhsyiyah, Nim: 3222083016, Jurusan Syari'ah, dibimbing oleh Qomarul Huda.M.Ag
Pernikahan merupakan suatu perintah Allah Swt kepada hambanya, agar pernikahan itu menjadi sempurna maka banyak hal yang harus digali dan dikaji sebelum melaksanakan perintah tersebut yaitu tentang kedewasaan ( kematangan atau kemampuan) kedua calon mempelai dalam melaksanakanya dan untuk menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia. Islam merupakan agama yang mengatur setiap aspek tingkah laku manusia di dunia ini yang diwujudkan dengan adanya sutu aturan hukum yang harus lakukan oleh setiap mukalaf. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1). Apa makna perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif ? 2) Bagaimana makna dewasa (baligh) sebagai syarat perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan positif ? 3) Berapa standar kedewasaan dalam melaksanakan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif ? 4) Apa persamaan dan perbedaan makna dewasa dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif ?
Untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut maka penulis menggunakan methode penelitian dengan library research atau kajian pustaka dengan sumber primer dan sumber skunder yaitu pengumpulkan data-data atau literature yang terkait dengan kedewasaan dan sesuai pembahasan skripsi, kemudian analisa yang penulis gunakan adalah analisa deduktif dan komparatif: : 1) Metode Deduktif yaitu menarik kesimpulan dari pernyataan umum ke pernyataan khusus dengan menggunakan nalar atau rasio. 2) Metode Komparatif yaitu penulis membandingkan antara beberapa fenomena yang berbeda dengan menelaah penyebab-penyebabnya dan diakhiri dengan kesimpulan.
Hasil penelelitian : 1) Perkawinan menurut hukum Islam adalah aqad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah, sedangkan menurut undang undang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan sah apabila dicatatkan pada pencatat nikah. 2) Dalam hukum Islam dewasa dikenal dengan istilah baligh, yang berasal dari bahasa arab yang berarti matang, masak, mencapai aqil baligh, telah sampai, dewasa menurut hukum positif adalah seseorang telah dianggap cakap atau mampu bertindak dihadapan hukum sesuai ketentuan undang-undang. 3) Standar dewasa atau baligh untuk melaksanakn ibadah ubudiyah tidaklah sama dengan standar dewasa pada ibadah muamalah, khususnya masalah pernikahan, standar dewasa dalam melaksanakan pernikahan pada usia 20-25 tahun. 4) Persamaan dewasa dalam hukum Islam dan hukum positif yaitu sebagia subyek hukum yang terbebani oleh hak dan kewajiban untuk dapat bertindak dihadapan hukum, perbedaanya batas dewasa menurut hukum Islam ditandai ihtilam yaitu keluarnya mani untuk laki-laki dan menstruasi bagi wanita, hukum sedangkan dewasa menurut positif ditentukan dengan batas usia tertentu sesuai undang-undang tidak lagi menjadi anak-anak.
Saran penulis pada Skripsi ini, untuk pemerintah perlu adanya kajian ulang terhadap makna kedewasaan dalam melaksanakan perkawinan dalam undang-undang perkawinan, bagi penelitian selanjutnya agar kajian kedewasaan dikaji secara mendalam, bagi pembaca dapat menambah wawasan terhadap pentingnya kedewasaan atau kematangan dalam melaksanakan perkawinan.
Tidak tersedia versi lain