Skripsi
Batas Usia Anak Dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Skripsi dengan judul “Batas Usia Anak dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam†ini ditulis oleh Burhanudin, NIM: 3222083005, yang dibimbing oleh Ibu Zulfatun Ni’mah, MH
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pidana yang melibatkan pelaku yang masih anak-anak dan dipidana layaknya orang dewasa, hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan jelas mengenai usia anak untuk dapat dikenakan pidana baik dalam hukum pidana Indonesia maupun dalam hukum pidana Islam.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (a) Berapakah batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam? (b) Bagaimana persamaan dan perbedaan mengenai usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam?
Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data primer maupun sumber data sekunder. Sumber data primer meliputi KUHP, UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Al Quran, Hadits, dan kitab-kitab klasik. Sedangkan sumber data sekunder meliputi buku, artikel yang sesuai dengan topik kajian.
Metode Pengumpulan data yang penulis gunakan ialah metode dokumentasi. Dalam metode analisa data, penulis menggunakan metode analisa induktif, deduktif, dan komparasi.
Setelah penulis melakukan penelitian dengan menggunakan beberapa metode diatas, batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana indonesia dapat disimpulkan yaitu anak usia di bawah 8 tahun tidak dapat dipidana tetapi dapat dilakukan penyidikan, anak usia 8 sampai 12 tahun tidak dapat dipidana tetapi dapat dikenakan tindakan, dan anak usia 12 sampai 18 tahun dapat dipidana dengan ketentuan maksimal setengah dari maksimal pidana orang dewasa. Sedangkan batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana islam dapat disimpulkan yaitu anak di bawah usia 7 tahun tidak dikenakan hukuman pidana (jinayah) maupun hukuman pengajaran (ta’zir), anak usia 7 tahun sampai baligh (usia 15 tahun, atau 18 tahun, atau 19 tahun) tidak dapat dikenakan hukuman pidana (jinayah) tetapi dapat dikenakan hukuman pengajaran (ta’zir).
Dengan dibahasnya skripsi “Batas Usia Anak dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam†ini Penulis berharap, skripsi ini bermanfaat untuk kepentingan ilmiah, sebagai pegangan bagi para praktisi hukum khususnya hakim anak atau cendekiawan pemerhati masalah anak dan selanjutnya skripsi ini dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi peneliti masalah anak yang lain di masa mendatang.
Tidak tersedia versi lain