Skripsi
Akibat Hukum Wakaf Yang Belum Terdaftar (Studi Kasus Wakaf Mushalla Al Ikhlas Di Kamulan Durenan Trenggalek
â€AKIBAT HUKUM WAKAF YANG TIDAK TERDAFTARâ€
(Studi Kasus Wakaf Mushalla Al-Ikhlas di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek)
Asror Munir, NIM. 3222063001, 2011, “Akibat Hukum Wakaf Yang Tidak Terdaftar (Studi Kasus Wakaf Mushalla Al-Ikhlas di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek), Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung, Pembimbing: Nur Fadhilah, SHI. MH
Kata Kunci: Akibat hukum, wakaf
Di Desa Kamulan ada permasalah tantang wakaf yang belum terdaftar, yaitu sebuah bangunan mushalla Al-Ikhlas yang telah diwakafkan oleh wakif, akan tetapi tidak ada bukti tertulis kalau bangunan tersebut diwakafkan tetapi hanya secara lisan, namun keluarga wakif menerima bangunan tersebut berstatus wakaf. Sampai hingga saat ini wakaf bangunan mushalla tersebut belum didaftarkan kepada pihak yang berwenang yaitu KUA dan/atau BPN setempat.
Melihat dari fenomena di atas, fokus permasalahannya peneliti merumuskan sebagai berikut: (1) Faktor faktor apa yang menyebabkan wakaf mushalla Al-Ikhlas tidak terdaftar? (2) Bagaimana akibat hukum wakaf mushalla Al-Ikhlas yang tidak terdaftar?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan juga bisa dikatakan kwalitatif yang menggunakan metode diskriptif, sedangkan proses pengumpulan data yang ada di lapangan penulis menggunakan tehnik wawancara dengan informan utama, masyarakat, tokoh agama/masyarakat, dan catatan-catatan lain yang mendukung dalam penelitian ini. Menggunakan observasi dan dokumentasi sebagai sarana pendungkung dalam pengumpulan data yang berkaitan dengan mushalla Al-Ikhlas.
Faktor -faktor yang menyebabkan mushalla Al-Ikhlas sampai saat ini tidak terdaftar anatara lain: pengelola mushalla kurang mengerti pentingnya pendaftaran wakaf kepada pihak yang berwenang, belum ada kesepakatan antara keluarga dan pengelola mengenai pendaftaran mushalla kepada pihak yang berwenang, pengelola kurang cakap dalam mengelola mushalla dan mengkibatkan bangunan tidak terurus, sikap pengelola yang tidak mau mendengarkan pendapat orang lain, pengelola tidak mau mendaftarkan mushalla Al-Ikhlas kepada pihak yang berwenang. Dengan adanya penyebeb tersebut akan mengakibatkan dampak terhadap harta benda yang diwakafkan sperti terjadi sengket terhadap bangunan mushalla Al-Ikhlas karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan dampak yang timbul berdasar kohesi sosial salah stunya adalah indikasi masyarakat menganggap mushalla tersebut sudah menjadi harta milik dan bukan berstatus wakaf.
Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama mengenai mushalla Al-Ikhlas, pengelola segera mendaftarkan wakaf mushalla tersebut kepada pihak berwenang agar keberadaannya mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak akan ada yang menganggu keberadaanya dikemudian hari.
Tidak tersedia versi lain