Skripsi
Pendistribusian Zakat Berupa Pinjam Modal Bergulir Pedagang Kaki Lima Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Badan Amil Zakat Kab.Tulungagung)
PENDISTRIBUSIAN ZAKAT BERUPA PINJAM MODAL BERGULIR PEDAGANG KAKI LIMA
MENURUT HUKUM ISLAM
(Studi Kasus di Badan Amil Zakat Kabupaten Tulungagung)
Mujib, Abu, NIM : 3222083001, 2012, â€Pendistribusian Zakat Berupa Pinjam Modal Bergulir Pedagang Kaki Lima Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Badan Amil Zakat Kabupaten Tulungagung), Skripsi, Program Studi Ahwal Al Syakhsiyah, Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN) Tulungagung, Dosen Pembimbing oleh Nur Fadilah, S,HI., MH.
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena, dimana zakat biasanya disalurkan dalam bentuk konsumtif atau diberikan secara cuma-cuma, namun di Badan Amil Zakat Kabupaten Tulungagung terdapat suatu program pinjam modal bergulir pedagang kaki lima, dimana mustahik yang mendapatkan layanan ini harus menge mbalikan pinjaman yang dipinjamnya dengan jumlah yang tetap tanpa bunga dengan mengangsur sesuai dengan kesepakatan.
Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana pendistribusian zakat berupa pinjam modal bergulir pedagang kaki lima di Badan Amil Zakat Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat berupa pinjam modal bergulir pedagang kaki lima di Badan Amil Zakat Kabupaten Tulungagung?
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan wawancara (interview), metode observasi dan dokumentasi. Metode wawancara digunakan untuk, mengetahui pendistribusian zakat berupa pinjam modal bergulir pedagang kaki lima di Badan Amil Zakat Tulungagung yang digunakan sebagai data primer. Sedangkan metode dokumentasi dan observasi digunakan untuk menggali data sekunder mengenai data primer
Hasil penelitian ini adalah: 1) Badan Amil Zakat Kabupaten Tulungagung mendistribusikan zakat pinjam modal bergulir pedagang kaki lima hanya kepada mustahik yang sudah mempunyai usaha dan memenuhi syarat 2). Didalam Al-Qur’an dan Al-Hadis tidak di tentukan bagaimana cara pendistribusiaan zakat, jadi pendistribusian zakat berupa pinjam modal bergulir pedagang kaki lima tidak bertentangan dengan syari’at Islam, dan zakat boleh di salurkan berupa pemberian dan pinjaman modal sesuai dengan keadaan dan persediaan dana zakat. Adapun saran-saran yang di kemukakan oleh peneliti kepada BAZ Kabupaten Tulungagung adalah: bagi badan amil zakat kabupaten tulungagung 1). Agar menambah biaya bantuan supaya mustahik dapat mengembangkan usahanya lebih besar. 2). Menambah program-program untuk menggalang donasi yang lebih banyak. 3). Membuka jaringan yang lebih luas
Tidak tersedia versi lain