Skripsi
Studi Akad Murabahah Di BMT Dinar Amanu Panjerejo Rejotangan Tulungagung
STUDI AKAD MURABAHAH DI BMT DINAR AMANU
PANJEREJO REJOTANGAN TULUNGAGUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK DAN FIQH MUAMALAH
Skripsi dengan judul “Studi Akad Murabahah Di BMT Dinar Amanu Panjerejo Rejotangan Tulungagung Dalam Perspekti Hukum Kontrak Dan Fiqh Muamalahâ€, ini ditulis oleh Anjar Sari, NIM. 322108008, Jurusan Syari’ah Program Studi Mu’amalah dibimbing oleh : Qomarul Huda, M.Ag.
Kata Kunci : Akad Murabahah
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh BMT adalah lembaga yang aktivitasnya sebagai penyedia jasa bagi masyarakat dan memiliki kemampuan sebagai lembaga yang tidak hanya berorientasi bisnis tetapi juga sosial, adil dan merata. Banyak produk BMT salah satunya pembiayaan murabahah. Dalam pembiayaan murabahah harus ada syarat dan rukun yaitu ada penjual dan pembeli, barang yang dijual belikan, ijab dan qubul yang sesuai hukum kontrak di dalam KUHPerdata maupun fiqh muamalah yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu Al Qur’an, Al Hadis, DSN-MUI, UU Perbankan.
Fokus dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kesesuaian antara akad muarabahah yang dilakukan oleh BMT Dinar Amanu Panjerejo Rejotangan dengan hukum kontrak dan fiqh muamalah. (2) Adakah konflik dalam pembuatan akad murabahah.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data digunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi dari permulaan pengumpulan data.
Hasil penelitian ini sebagai berikut yang pertama kesesuaian akad murabahah di BMT Dinar Amanu menurut hukum kontrak bahwa, akad Murabahah di BMT Dinar Amnu belum sesuai dengan hukum kontrak, sedangkan menurut fiqih bahwa akad murabahah di BMT Dinar Amnu telah sesuai dengan fiqih muamalah. Kedua dalam akad murabahah di BMT Dinar Amanu ada potensi konflik diantaranya adalah adanya nasabah yang cidera janji atau wanprestasi, dalam akad pemesanan barang belum dicantumkan tentang umur dan pihak-pihak. Penyelesaian konflik di BMT Dinar Amanu belum mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku dan belum mengacu fatwa-fatwa dewan Syariah Nasional tetapi penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. Penyelesaian konflik di BMT Dinar Amnu belum ditempuh menurut jalur hukum yang diatur Undang-undang maupun petunjuk Dewan Syari’ah Nasional, sehingga hasil penyelesaian konflik oleh BMT tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti artinya tidak dapat dieksekusi.
Tidak tersedia versi lain