Skripsi
Kawin Paksa Menurut Hukum Islam dan Hak Asasi manusia
Skripsi yang berjudul “Kawin Paksa Menurut Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia†ini ditulis oleh Fathul Ihsani Jurusan Syari’ah Program Studi Ahwal Al Syaksiyah dan dibimbing oleh Dr. Maftukhin, M.Ag
Allah menjadikan perkawinan yang diatur menurut syari‘at Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia di antara makhluk-makhluk lainnya.
Perkawinan merupakan transaksi (akad) yang istimewa dalam Islam melebihi transaksi lainnya semisal jual beli. Oleh karenanya ketika akan melakukan perkawinan tersebut perlu pertimbangan yang matang dan pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang mendukung tercapainya tujuan perkawinan.
Salah satu ketentuan yang diharapkan dapat membawa kepada tercapainya tujuan perkawinan tersebut adalah adanya persetujuan atau kebebasan anak gadis dalam menentukan calon suaminya. Yang mana dalam hal ini tidak ada hak seorang ayah dan kakek (wali mujbir) untuk memaksakan kehendak anak perempuan yang masih gadis untuk menikah dengan pilihan walinya tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu.
Lebih lanjut tentang adanya persetujuan anak gadis tersebut, ternyata di kalangan fuqaha’ terjadi perbedaan pendapat. Hal ini diindikasikan dengan terpecah mereka kepada dua kubu. Kubu pertama menyatakan bahwa persetujuan hukumnya hanya sekedar sunat, tanpa ada persetujuan pun, perkawinan tetap sah. Sedangkan kubu lain berpendapat persetujuan adalah sesuatu yang menentukan (wajib). Artinya apabila persetujuan tidak ada, maka perkawinan batal alias tidak sah. Pada golongan pertama termasuk imam Syafi‘i yang mana pendapatnya diikuti mayoritas masyarakat Indonesia.
Perbedaan pendapat di antara mayoritas fuqaha’ merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk membuka tabir apa sesungguhnya yang menjadikan para ulama tersebut berbeda pendapat. Disamping itu, untuk menyempurnakan penelitian ini penyusun mencoba menemukan relevansi dalam perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia yang berhubungan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan metode komparasi yang digunakan akhirnya bisa dilihat bahwa akar dari perbedaan pendapat diantara kalangan fuqaha’ adalah karena kalangan fuqaha’ lebih banyak menggunakan mitode mantuq nas (makna eksplisit) yang dikuatkan dengan ‘illat assuqr dalam istinbat hukumnya. Sementaradalam Hukum positif menggunakan mafhum mukhalafah (makna implisit) dalam istinbat hukumnya yang dikuatkan dengan memakai ‘illat al-bikr.
Penelitian yang dilakukan penyusun juga memberikan jawaban bahwa pendapat para fuqaha’ tersebut mayoritas sejalan dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia termasuk tidak berbenturan dengan Hak Asasi Manusia (Human Right) yakni hak dasar yang dimiliki manusia sejak dia dilahirkan, bukan karena diberikan oleh Masyarakat atau Negara sehingga perlu untuk pertegas kembali kata Tolak Kawin Paksa yang katanya sudah menjadi budaya leluhur tanah jawa khususnya.
Tidak tersedia versi lain