Skripsi
Penerapan Pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Bendilwungu Kec. Sumbergempol Tulungagung
PENERAPAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
DI DESA BENDILWUNGU KECAMATAN SUMBERGEMPOL KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK
Skripsi dengan judul “Penerapan pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung†ini ditulis oleh Abdul Khakim, Al-Akhwal Al-Syakhsiyah, NIM : 3222073001 tahun 2011 dibimbing oleh Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih adanya carai talak di bawah tangan pada sebagian penduduk Indonesia. Faktor penyebab terjadinya talak di bawah tangan adalah meliputi faktor ekonomi, faktor sosiologis dan faktor adat istiadat. Pengaturan tentang cerai talak antara hukum Islam dan hukum positif di pandang sebagai suatu yang kontradiktif. Pengaturan dalam hukum positif bahwa talak harus dilakukan di Pengadilan Agama oleh sebagian masyarakat Indonesia tidak sesuai dengan hukum Islam. Kedudukan cerai talak di bawah tangan menurut hukum Islam (fiqih Islam) adalah sudah sah dan diakui keberadaannya sehingga telah mempunyai akibat-akibat hukum berupa putusnya hubungan perkawinan dan akibat-akibat hukum lainnya. Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia, cerai talak di bawah tangan tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh hukum beserta akibat-akibatnya, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum sebab dilakukan tidak sesuai menurut aturan hukum
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah 1) Bagaimana penerapan pasal 39 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung?, 2) Bagaimana alasan perceraian di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung?.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui penerapan pasal 39 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk mengetahui alasan perceraian di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Dalam penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian: Penelitian Deskriftif dan Studi Kasus dengan pendekatan Kualitatif. Variable Penelitian : yaitu 1) konsep perceraian secara umum dan menurut pasal 39 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, 2) alasan untuk bisa melakukan perceraian menurut pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sumber data: 1. Primer: Masyarakat desa Bendilwungu yang bercerai di Pengadilan Agama dan di bawah tangan. 2.Sekunder: Dokumentasi. Metode dan Instrumen Pengumpulan Data : observasi, angket, wawancara, dokumentasi. Analisis data: data dianalisis dengan deduksi dan komparasi.
Hasil Penelitian: 1. Penerapan pasal 39 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung adalah sangat tinggi. 2. Alasan perceraian di desa Bendilwungu adalah : a). Zina, pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. b). Meninggalkan yang lain 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin. c). Kekejaman atau penganiayaan berat. d) Cacat badan atau penyakit yang berbahaya. e). Terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. f). Melangar taklik-talak.
Tidak tersedia versi lain