Skripsi
Upaya Untuk Mengurangi Cerai Gugat Di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
ABSTRAK
Skripsi dengan judul “Upaya Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Mengurangi Cerai Gugat di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar†ini ditulis oleh Khoiru Dain, 3222073005, 2011, dibimbing oleh Bapak Drs. Nurhadi, M. H.I.
Latar belakang penelitian ini didasari adanya sebuah fenomena yang menunjukkanbahwa dimasyarakat Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar khususnya di desa Kolomayan, Pikatan, dan Gandekan banyak terjadi perceraian dengan fenomena tersebut peneliti ingin mencari sebab-sebab terjadinya perceraian adanya berbagai problematikanya sehingga dapat ditemukan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fokus Penelitian ini adalah: 1) Faktor-faktor apa sajakah yang mendorong perceraian di kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar? 2) upaya apa saja yang dilakukan untuk mengurangi cerai gugat di kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar? Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam hal ini adalah: (1) Untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang mendorong perceraian di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, (2) Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan untuk mengurangi cerai gugat di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Skripsi ini bermanfaat bagi penulis untuk memperkaya khasanah ilmu keislaman khususnya dalam masalah perceraian. Dapat digunakan sebagai bahan masukan dan bahan-bahan pertimbangan terhadap pejabat yang berwenang dalam mengambil kegibajakan dalam masalah perceraian khususnya cerai gugat, dapat digunakan bahan masukan atau informasi kepada masyarakat akan berbagai hal yang terkait dengan perceraian dan dapat dijadikan sebagai pijakan (referensi) dalam penelitian selanjutnya pada masalah-masalah yang terkait dengan perceraian.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pola penelitian deskriptif, lapangan dan studi kasus. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induksi. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data digunakan perpanjangan kehadiran, triangulasi, dan pembahasan sejawat. Dan tahap-tahap penelitian dalam penelitian ini adalah tahap pra lapangan, tahap kegiatan lapangan dan analisa data.
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah (1) faktor-faktor yang mendorong perceraian di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar adalah faktor ekonomi, faktor meninggalkan kewajiban, faktor perselingkuhan; (2) bahwa upaya yang dilakukan untuk mengurangi cerai gugat di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang dilakukan pihak BP4 sudah sesuai dengan tugas BP4, dan pihak Pengadilan Agama sudah sesuai dengan PERMA No. 1 2008 Pasal 130 HIR;
Tidak tersedia versi lain