Buku Tercetak
Wakaf dan pemberdayaan umat
Keunikan institusi wakaf dikarenakan wakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki dimensi habluminallah dan habluminannas. Selain itu, wakaf juga sebagai satu bentuk kebajikan dalam Islam yang menggabungkan antara aspek kerohanian dan aspek kebendaan. Lebih istimewa lagi, pewakaf akan memperoleh pahala yang terus-menerus walaupun ia telah meninggal dunia selama harta yang diwakafkan memberikan manfaat kepada masyarakat umum.
Dari segi lembaga sosial ekonomi, wakaf dapat berperan penting dalam menyelesaikan masalah kemiskinan yang dihadapi bangsa Indonesia, terutama sejak krisis ekonomi.
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 , mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf ini membuka paradigma baru perwakafan di Indonesia, karena itu bukan lagi semata-mata persoalan ibadah, melainkan sebagai pranata keagamaan yang berperan sebagai indikator ekonomi.
Tidak tersedia versi lain