Substansi pendidikan sebagai wadah untuk mencerdaskan, pun juga proses integrasi bangsa, proses kebudayaan, serta national and character building menjadi terabaikan. Privatisasi dan liberalisasi pendidikan ini, salah satunya ditampilkan langsung oleh RUU/UU BHP. Imbasnya, pendidikan menjadi sangat legal-formal managerial, ekonomi-kapitalistik dan tat kelola didalamnya pun mengerucut pada masala…