JA:Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah
Bibl.hlm.565-566SHJ 2X4
Mempelajari ushul fiqh memberikan manfaat yang tak sedikit. Dengan mempelajari ushul fiqh sesorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan bagaimana berdalil yang tepat dan benar untuk mengistinbatkan atau menetapkan hukum syara’, mengetahui kaidah-kaidah, cara-cara, syarat-syarat dan adab-adab dalam memberikan fatwa, mengetahui cara mentarjih dan mengambil kesimpulan hukum ketik…